Jalurlombok — Lombok Barat, Bohari Rahman kembali melaporkan Owner PT Bumi Mandalika Sejahtera (BMS), Supardi, bersama istri, Sumarni Andika, ke Polres Lombok Barat atas dugaan penggelapan. Laporan terbaru berkaitan dengan unit rumah di salah satu kompleks perumahan elite di Dusun Nyangget, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, pada 8 Oktober 2026.
Laporan tersebut menjadi perkara baru setelah sebelumnya Bohari Rahman melaporkan Supardi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek perumahan di Dusun Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
Laporan terbaru tercatat dengan nomor STTL/96/X/2026/Satreskrim Lobar/Polda NTB.
Kuasa hukum Bohari Rahman, Lalu Erwin Juniardi, S.H., membenarkan pelaporan tersebut saat ditemui awak media, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Diiringi Gemuruh Warga, Nurdinah Resmi Daftar Pilkades Sukamakmur
“Iya, benar. Kami kembali melaporkan Owner PT BMS bersama istri dengan dugaan perkara serupa, tetapi lokasi berbeda,” ungkap Erwin.
Erwin menjelaskan, persoalan bermula dari perjanjian antara kliennya dan pihak terlapor pada 2016. Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyepakati transaksi jual beli tanah beserta bangunan rumah di kompleks perumahan tersebut.
“Dalam perjanjian itu, klien kami sepakat melanjutkan pembayaran angsuran rumah tersebut,” jelas Erwin.
Menurut Erwin, persoalan kemudian muncul pada 11 September 2026 akibat masalah pembayaran. Pihak terlapor diduga memindahkan sejumlah barang milik Bohari yang tersimpan di dalam rumah tanpa sepengetahuan maupun izin dari kliennya.
“Tidak hanya itu, terlapor juga diduga mengganti kunci rumah secara sepihak dan tidak mengizinkan klien kami mengambil barang-barang yang masih tersimpan di dalam rumah,” beber Erwin.
Baca Juga: Pilkades Gapuk 2026 Dimulai, Muhidin Daftar Pertama dengan Semangat Kemandirian Desa
Adapun barang-barang yang dilaporkan meliputi satu set sofa, satu meja bar, satu set kitchen set, dua unit AC, satu lemari kayu beserta isinya, satu tempat tidur, satu kompor gas, dua tabung gas, serta sejumlah barang lainnya.
Erwin memperkirakan total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp100 juta.
“Kami berharap perkara ini dapat diproses hingga tuntas agar klien kami mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Sebab, berdasarkan perjanjian yang kami pegang, klien kami berkedudukan sebagai pemilik rumah, bukan penyewa,” tegas Erwin.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah mendatangi Supardi dan pihak manajemen PT BMS di kantor perusahaan yang berada di kompleks perumahan Dusun Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
Awak media juga telah menghubungi Humas PT BMS, Lalu Marjuan, untuk meminta bantuan menghubungkan awak media dengan kuasa hukum perusahaan guna memperoleh klarifikasi terkait laporan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BMS belum memberikan tanggapan mengenai dugaan yang dilaporkan Bohari Rahman.
Perkara tersebut masih berupa dugaan yang dilaporkan kepada kepolisian. Proses penanganan lebih lanjut serta klarifikasi dari pihak terlapor diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Supardi, Sumarni Andika, maupun manajemen PT BMS untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.