Jalurlombok — Lombok Barat, PT Taufik Haji dan Umroh (PT THU) resmi mengajukan laporan atau pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah untuk 58 jemaah. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp1.459.200.000 atau sekitar Rp1,45 miliar.
Direktur Utama PT THU, H. Taufik, S.H., bersama kuasa hukum Irhamzah, S.H., dan Ahadiaz Agista Putra, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan persoalan tersebut kepada awak media.
Kuasa hukum PT THU, Irhamzah, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dana perjalanan umrah yang telah disetorkan kepada PT Indah Haromain Anugrah. Perusahaan tersebut disebut bertanggung jawab menyediakan paket perjalanan umrah berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT THU.
“Hari ini kami dari PT Taufik Haji dan Umroh, selaku kuasa hukum bersama direktur utama PT THU, Haji Taufik, secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah untuk 58 jemaah,” ujar Irhamzah.
Menurut Irhamzah, total dana yang telah disetorkan kepada PT Indah Haromain Anugrah mencapai Rp1.459.200.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi hotel, transportasi, perlengkapan, serta kebutuhan pelayanan jemaah selama perjalanan umrah.
“Dana yang telah disetorkan mencapai Rp1.459.200.000. Berdasarkan keterangan dan dokumen yang kami miliki, terdapat dana sekitar Rp150 juta yang disebut telah digunakan. Sementara itu, penggunaan sisa dana belum dapat kami pastikan dan menjadi bagian dari persoalan yang kami laporkan,” jelasnya.
Irhamzah menambahkan, berdasarkan perjanjian kerja sama, biaya paket perjalanan umrah diperkirakan sekitar Rp26 juta per orang. Dari total 58 jemaah, satu orang disebut memperoleh fasilitas tanpa biaya berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, pemberangkatan yang dijadwalkan pada 28 September 2026 tidak berjalan sesuai rencana. Pihak PT THU menyebut tiket penerbangan dan fasilitas perjalanan yang dijanjikan tidak tersedia sebagaimana mestinya, sehingga para jemaah terlantar di Jakarta.
“Pada 28 September 2026, para jemaah seharusnya diberangkatkan sesuai jadwal. Namun, tiket yang dijanjikan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Akibat kondisi tersebut, 58 jemaah akhirnya terlantar di Jakarta dan mengalami kekecewaan,” ungkap Irhamzah.
Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak terhadap reputasi PT THU sebagai pihak yang menghimpun jemaah.
“Kerugian yang kami persoalkan bukan hanya menyangkut dana lebih dari Rp1,4 miliar, tetapi juga kerugian imaterial berupa rusaknya reputasi perusahaan. Kami menilai tanggung jawab penyediaan paket perjalanan berada pada pihak yang menerima tugas berdasarkan perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT THU, H. Taufik, S.H., memaparkan kronologi persoalan tiket penerbangan yang menjadi salah satu penyebab kegagalan pemberangkatan.
Taufik menjelaskan, pada awalnya pihak PT THU memperoleh informasi bahwa visa para jemaah telah terbit. Informasi tersebut membuat pihak perusahaan meyakini persiapan perjalanan, termasuk tiket penerbangan, telah berjalan sesuai rencana.
Namun, setelah melakukan pengecekan kepada pihak maskapai, PT THU mengaku menemukan persoalan pada status tiket keberangkatan.
Baca Juga: Diiringi Gemuruh Warga, Nurdinah Resmi Daftar Pilkades Sukamakmur
“Kami awalnya memahami bahwa ketika visa sudah keluar, tiket penerbangan juga telah tersedia. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung kepada pihak maskapai, ternyata tiket keberangkatan tidak dapat digunakan. Kami mendapat informasi bahwa tiket tersebut sudah dibatalkan,” kata Taufik.
Menurut Taufik, situasi semakin menyulitkan ketika para jemaah telah dibawa ke bandara untuk menunggu jadwal penerbangan. Setelah mengetahui tiket tidak dapat digunakan, rombongan kembali dari bandara dan rencana keberangkatan kembali mengalami kendala.
“Kami membawa jemaah ke bandara karena percaya pemberangkatan akan terlaksana. Namun, setelah dilakukan pengecekan, persoalan tiket kembali muncul sehingga jemaah harus kembali. Situasi tersebut tentu sangat mengecewakan bagi para jemaah,” ujarnya.
Taufik juga menyebut pihak perusahaan sempat berupaya mencari solusi agar seluruh jemaah tetap dapat diberangkatkan. Salah satu upaya yang dibahas adalah penjadwalan ulang penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada 3 Oktober 2026.
Meski demikian, menurut keterangan Taufik, persoalan pembiayaan dan kepastian tiket kembali menjadi kendala dalam penyelesaian masalah tersebut.
Sementara itu, Irhamzah menerangkan bahwa pihak PT THU turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan atau pengaduan tersebut, termasuk bukti transfer dana dan dokumentasi penyerahan uang.
Dari total dana yang dipersoalkan, sekitar Rp250 juta disebut diserahkan secara tunai. Menurut Irhamzah, penyerahan uang tersebut dilakukan dalam rangka kerja sama serta didukung dokumentasi dan keterangan saksi.
“Kami telah menyiapkan bukti transfer dan dokumentasi terkait penyerahan dana. Untuk penyerahan tunai sekitar Rp250 juta, terdapat dokumentasi serta saksi yang mengetahui proses tersebut,” jelasnya.
Pihak PT THU menyatakan masih mempertanyakan penggunaan dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Mereka berharap laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk mengungkap duduk perkara serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Irhamzah menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai dana yang telah disetorkan sekaligus memperjuangkan hak pihak yang merasa dirugikan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diproses secara objektif dan profesional. Penggunaan dana, penyebab kegagalan pemberangkatan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu diungkap berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan,” tutup Irhamzah.
Hingga berita ini disusun, dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan dari pihak PT Indah Haromain Anugrah mengenai penggunaan dana, status tiket penerbangan, dan penyebab kegagalan pemberangkatan diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.
Redaksi membuka ruang bagi PT Indah Haromain Anugrah dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.