Site icon

Dugaan Kekerasan Seksual di Lombok Barat, Pemilik Toko Serba Rp35 Ribu Dikabarkan Bakal Diperiksa

Jalurlombok – Lombok Barat, Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan yang melibatkan pemilik toko pakaian serba Rp35 ribu di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. Terlapor dikabarkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda NTB pada November 2026.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan, Selasa (27/10/2026).

“Kalau di Polda itu kan sekarang menyelesaikan kasus secara cepat supaya tidak ada tunggakan. Kayaknya bulan ini sudah mulai masuk pemanggilan,” ujar Joko Jumadi.

Baca Juga: Hj. Nurul Adha Lantik Ratusan Anggota BPD Lombok Barat, Emban Amanah hingga 2034

Joko menjelaskan, perkara tersebut telah melalui tahapan pengaduan dan penyelidikan sebelum berlanjut ke tahap penyidikan. Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mediasi di luar jalur hukum sebelum laporan resmi diterima kepolisian, Joko menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan setelah perkara dilaporkan.

“Sebelum dilaporkan, kuncinya ada pada korban, keberatan atau tidak untuk melapor. Makanya kalau masih ada peluang diselesaikan sebelum berproses hukum, silakan. Tapi setelah dilaporkan ya sudah berproses di kepolisian, enggak bisa dihentikan,” tegas Joko.

Joko turut menanggapi pernyataan pihak keluarga terlapor yang menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka karena terjadi berulang kali. Menurut Joko, penilaian terhadap perkara tersebut perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya relasi kuasa, bujuk rayu, serta manipulasi dalam hubungan antara korban dan terlapor.

“Itu kalau asumsi orang dalam konteks ketika kemudian dia tidak melihat bahwa ada relasi kuasa, ada bujuk rayu. Kan yang dilihat dalam konteks tindak pidana, tidak kemudian semuanya dipaksa,” jelas Joko.

Lebih lanjut, Joko menyoroti dugaan penggunaan video korban sebagai sarana intimidasi untuk memengaruhi korban agar menuruti kemauan terlapor. Menurut Joko, dugaan ancaman penyebaran video perlu menjadi perhatian dalam proses pengungkapan perkara.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 77 Desa, Camat Gerung Tegaskan Netralitas dan Peringatkan Potensi Konflik

“Karena kemudian dia menggunakan video yang awal itu untuk, dalam tanda kutip, memaksa. Jadi ada kekhawatiran dari korban kalau videonya disebarluaskan,” ungkap Joko.

Joko menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai kekerasan seksual perlu diperluas agar tidak hanya terbatas pada pemaksaan secara fisik.

“Masyarakat sering kali tidak memahami bahwa yang masuk sebagai kekerasan seksual itu tidak hanya pemerkosaan konvensional, tetapi ada bujuk rayu dan manipulasi,” tambahnya.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban yang mendadak murung dan kerap tidak masuk kerja. Merasa terdapat persoalan yang belum terungkap, keluarga kemudian memeriksa telepon seluler korban.

Dari pemeriksaan tersebut, keluarga menemukan percakapan dan sebuah video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pihak keluarga menduga video itu digunakan sebagai sarana intimidasi untuk menekan korban agar menuruti kemauan terlapor.

“Korban dipaksa dengan ancaman video tersebut akan disebarluaskan jika tidak menuruti kemauan pelaku. Modus ini yang membuat korban ketakutan dan tidak berdaya,” ungkap perwakilan keluarga korban.

Baca Juga: Hj. Nurul Adha Lantik Ratusan Anggota BPD Lombok Barat, Emban Amanah hingga 2034

Joko menegaskan, perkara yang telah menjadi perhatian publik dan media tersebut perlu terus dikawal agar penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum. Joko juga mempersilakan awak media memantau perkembangan penanganan perkara secara langsung ke Polda NTB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda NTB mengenai kepastian jadwal pemeriksaan terhadap terlapor. Informasi mengenai rencana pemanggilan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas dan privasi korban. Seluruh dugaan dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version