Site icon

14 Hari Operasi Patuh Rinjani 2026, Polres Lombok Barat Ingatkan Pengendara Jangan Abaikan Aturan

Jalurlombok — Lombok Barat, Kepolisian Resor Lombok Barat melalui Satuan Lalu Lintas resmi menggelar Operasi Patuh Rinjani 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”, Operasi Patuh Rinjani 2026 mengedepankan edukasi, pendekatan persuasif, dan pelayanan humanis, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Anton Prasetya Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi persyaratan berkendara.

“Operasi Patuh Rinjani 2026 bukan semata-mata untuk mencari kesalahan atau melakukan penilangan. Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan patuh berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta melindungi keselamatan pengguna jalan,” ujar Iptu Anton Prasetya Wijaya, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Lombok Barat, Pemilik Toko Serba Rp35 Ribu Dikabarkan Bakal Diperiksa

Anton menjelaskan, kelengkapan dokumen kendaraan, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kepatuhan terhadap rambu dan ketentuan lalu lintas merupakan hal penting yang wajib diperhatikan setiap pengendara.

Pengendara diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan pengemudi dan penumpang mobil wajib menggunakan sabuk keselamatan sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, maupun melampaui batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur turut menjadi perhatian dalam operasi tersebut. Pengendara sepeda motor diimbau tidak berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.

“Selama operasi berlangsung, petugas akan mengedepankan tindakan edukatif, persuasif, dan humanis. Penegakan hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk melalui teguran simpatik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat,” tegas Anton.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 77 Desa, Camat Gerung Tegaskan Netralitas dan Peringatkan Potensi Konflik

Menurut Anton, keberhasilan Operasi Patuh Rinjani 2026 tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara. Patuhi aturan lalu lintas, lengkapi perlengkapan berkendara, dan saling menghormati sesama pengguna jalan,” tuturnya.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2026, Polres Lombok Barat berharap budaya tertib berlalu lintas dapat terus tumbuh dan menjadi kebiasaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan, sekaligus melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Exit mobile version