Jalurlombok — Lombok Barat, Owner PT Bumi Mandalika Sejahtera (BMS), Supardi alias T. Chen, didampingi Humas PT BMS, Lalu Marzuan, angkat bicara terkait gugatan PT Nusafara Property melalui Direktur Bohari Rahman dalam sengketa kerja sama kemitraan pembangunan perumahan Lagoonbay di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Ditemui di kantor pemasaran perumahan Lagoonbay, Dusun Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Supardi yang menjadi pihak tergugat membantah anggapan bahwa dirinya menolak menyelesaikan tuntutan hak pembagian hasil penjualan unit yang diajukan PT Nusafara Property.
Menurut Supardi, persoalan pembagian hasil penjualan rumah maupun ruko harus terlebih dahulu didasarkan pada perhitungan keuangan yang transparan. Untuk itu, ia menilai audit internal perusahaan perlu dilakukan guna mengetahui secara pasti posisi keuntungan maupun kerugian proyek sejak pembangunan hingga proses penjualan berlangsung.
“Kalau ada kerugian, mari kita bahas bersama penyelesaiannya sesuai kontrak kesepakatan kita,” ujar Supardi, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Baca Juga : Cegah Sebelum Terlambat, Polsek Labuapi Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Bagek Polak
Ia juga mempersilakan pihak PT Nusafara Property menghadirkan auditor independen apabila tidak menerima hasil perhitungan internal perusahaan. Menurutnya, audit independen dapat menjadi jalan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi keuangan proyek Lagoonbay.
“Kalau memang permintaannya untuk audit independen, ya hadirkan saja Bohari,” katanya.
Supardi mengaku justru telah menanggung sejumlah beban materi selama proyek pembangunan perumahan Lagoonbay berjalan. Ia mengatakan, sejak awal kerja sama, dirinya dijanjikan tidak perlu mengeluarkan modal dalam bentuk uang karena kontribusinya berupa penyediaan tanah atau lahan.
Namun, setelah proyek berjalan, Supardi mengklaim dirinya beberapa kali diminta mengeluarkan dana dengan alasan untuk mendukung kelancaran bisnis properti tersebut.
“Saya sampai harus mengajukan pinjaman di bank dan sampai saat ini bunganya saya tanggung sendiri sekitar Rp120 juta per bulan. Berbanding terbalik dengan hasil penjualan yang minus. Tidak seperti klaimnya Bohari yang katanya 30 unit sudah terjual,” ungkapnya.
Baca Juga : H. Suhaili Resmi Daftar Pilkades Taman Ayu, “Uah Wayen” Jadi Jargon Perjuangan
Selain beban pinjaman, Supardi juga mengklaim telah mengeluarkan modal dalam jumlah besar untuk kebutuhan proyek. Salah satunya sekitar Rp200 juta yang menurut dia diberikan secara bertahap untuk pembelian lahan yang rencananya digunakan sebagai tempat pemakaman umum bagi penghuni perumahan.
Namun, hingga kini Supardi mengaku belum menerima lahan maupun pengembalian dana tersebut.
“Uang yang saya serahkan secara bertahap itu cash. Dan saking percayanya saya sama Bohari, saya tidak menggunakan satu pun kuitansi atau bukti apa pun sewaktu penyerahan uang,” imbuhnya.
Di tengah gugatan perdata yang diajukan PT Nusafara Property, Supardi juga menyebut pihaknya telah membuat laporan ke Polda NTB terhadap Bohari Rahman terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Menurut Supardi, laporan tersebut dilatarbelakangi sejumlah hal yang menurutnya ditemukan dalam pengelolaan keuangan perusahaan selama proyek Lagoonbay berlangsung. Salah satunya adalah dugaan adanya dua pembukuan keuangan perusahaan.
“Kejanggalan akibat perbuatan Bohari ketahuan setelah saya mengecek pembukuan perusahaan. Saat dicek, ternyata ada dua pembukuan keuangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihaknya untuk mempertanyakan pengelolaan hasil transaksi penjualan unit rumah dan ruko serta dana operasional yang sebelumnya diserahkan kepada Bohari Rahman.
Menurut Supardi, berdasarkan pemahamannya terhadap kesepakatan kerja sama, hasil penjualan unit seharusnya terlebih dahulu masuk ke rekening perusahaan sebelum dilakukan pembagian sesuai ketentuan yang disepakati para pihak.
“Seharusnya hasil penjualan masuk ke rekening perusahaan, baru ke saya sebagai owner. Bukan langsung ke rekeningnya Bohari,” katanya.
Baca Juga : Dengan Semangat Pengabdian, Hasbi S.IP Kembali Mendaftarkan Diri sebagai Calon Kades Kuripan
Selain persoalan keuangan, Supardi juga membantah klaim mengenai kepemilikan brand Lagoonbay yang disebut merupakan milik PT Nusafara Property.
Menurut dia, penggunaan nama Lagoonbay merupakan hasil pembahasan bersama sejak awal kerja sama pembangunan perumahan tersebut.
Karena itu, Supardi meminta pihak PT Nusafara Property menunjukkan dokumen atau legalitas resmi apabila memang memiliki dasar hukum atas klaim kepemilikan brand tersebut.
“Kalau ada, silakan tunjukkan bukti formalnya. Sampai sekarang kan faktanya tidak ada. Dan jangankan brand, laptop sampai sofa juga diklaim miliknya dia,” tandasnya.
Supardi menegaskan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang disepakati bersama. Termasuk, kata dia, apabila diperlukan audit independen untuk mengetahui secara objektif kondisi keuangan serta hasil usaha proyek Lagoonbay.
Sementara itu, gugatan, laporan, maupun tudingan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan bagian dari sengketa yang proses hukumnya berjalan. Kebenaran atas seluruh dalil para pihak, termasuk dugaan tindak pidana maupun persoalan pembagian hasil usaha, tetap menunggu proses pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.**(Red)
