JALURLOMBOK Berita Lombok, NTB , Nasional dan Internasional

Hj. Nurul Adha Lantik Ratusan Anggota BPD Lombok Barat, Emban Amanah hingga 2034

Jalurlombok — Lombok Barat, Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, S.H.I., secara resmi melantik ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lombok Barat untuk masa jabatan 2026–2034. Prosesi pelantikan berlangsung di Bencingah.

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi permusyawaratan, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesi pelantikan, Hj. Nurul Adha membacakan pernyataan resmi pelantikan bagi anggota BPD yang menerima amanah untuk masa jabatan delapan tahun.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 77 Desa, Camat Gerung Tegaskan Netralitas dan Peringatkan Potensi Konflik

“Saya, Hj. Nurul Adha, Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat, dengan ini resmi melantik saudara-saudari sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk masa jabatan tahun 2026–2034,” ujar Hj. Nurul Adha saat menyampaikan pernyataan pelantikan, Senin (19/10/2026).

Wakil Bupati Lombok Barat tersebut juga menyampaikan kepercayaan kepada seluruh anggota BPD agar mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai amanah yang diberikan.

“Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberkahi kita sekalian,” ungkap Hj. Nurul Adha.

Baca Juga: Lahan Gundul Jadi Target Penghijauan, H. Suhaili dan PT Bintang Raya Tanam 1.000 Pohon di Bongor

Pengangkatan anggota BPD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 515/DPMD/2026 tentang pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Lombok Barat untuk masa jabatan 2026–2034.

Berdasarkan ketentuan dalam keputusan tersebut, masa jabatan anggota BPD berlangsung selama delapan tahun sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji. Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran keputusan memuat daftar anggota BPD dari sejumlah desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Lombok Barat. Di antaranya, Desa Lembasari dan Sandik di Kecamatan Batulayar; Desa Gunungsari, Sesele, Jatisela, Penimbung, Dopang, Midang, Mambalan, Kekeri, dan Kekait di Kecamatan Gunungsari; serta Desa Karang Bayan, Dasan Geria, Duman, Batu Mekar, dan Batu Kumbung di Kecamatan Lingsar.

Daftar tersebut juga mencakup Desa Banyumulek, Montong Are, Rumak, Jagaraga Indah, Dasan Baru, dan Kediri di Kecamatan Kediri; Desa Merembu, Bengkel, Bajur, Terong Tawah, Bagik Polak, dan Karang Bongkot di Kecamatan Labuapi; serta Desa Dasan Tapen, Sukaraja, dan Banyu Urip di Kecamatan Gerung.

Baca Juga: Semangat Kereng Baru, Muhidin Dorong Desa Gapuk Lebih Maju dan Sejahtera

Pelantikan ini diharapkan menjadi awal penguatan peran BPD dalam membangun sinergi dengan pemerintah desa. Sebagai lembaga yang mewakili masyarakat, BPD memiliki fungsi strategis dalam membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dimulainya masa jabatan 2026–2034, seluruh anggota BPD diharapkan mampu menjalankan amanah secara profesional, menjaga komunikasi dengan masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Pelantikan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

```html
JalurLombok
ALAMAT REDAKSI
Jl. Telaga Emas, Dusun Batu Mulya, Desa Gapuk, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Email Redaksi:
jalurlombokindonesia@gmail.com
Telepon/WhatsApp:
085177654579
© 2026 JalurLombok. Hak cipta dilindungi undang-undang.
```